flatnews

Inilah Aturan Operasi Penerbangan Drone


Kementerian Perhubungan telah mengeluargan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 tahun 2015 mengenai Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak. PP itu sendiri telah resmi diterbitkan per tanggal 12 Mei 2015 lalu.

Salah satu butir dalam Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang penggunaan drone yang terbatas hanya untuk kepentingan pemotretan, film, dan pemetaan. Itu pun harus dengan melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan, atau dipetakan.

Pihak yang ingin menggunakan drone pun harus mengajukan izin ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Izin tesebut harus sudah dikantongi selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum drone dioperasikan.

Sertifikasi tersebut nantinya akan diklasifikasikan, sehingga tak semua jenis drone dapat dioperasikan meskipun pengguna yang telah tersertifikasi. Setelah izin diterbitkan, operator drone juga harus berkordinasi dengan unit pelayanan navigasi penerbangan yang berwenang atas ruang udara tempat drone dioperasikan.

Related

Teknologi 5901027641696350884

Post a Comment

emo-but-icon

Follow Us

Popular

Recent

Comments

Side Ads

Text Widget

Connect Us

item