Waspada Cokelat Cadbury & Keripik Bourbon Mengandung Babi
https://sekreinformasi.blogspot.com/2015/07/waspada-cokelat-cadbury-keripik-bourbon.html
JAKARTA—Produsen makanan yang diduga mengandung babi (keripik kentang Bourbon dan cokelat Cadbury) dianggap tidak melanggar aturan selama mereka mencantumkan dengan jelas komposisi dan kandungan yang ada dalam produk mereka.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan aturan yang berlaku saat ini adalah produsen harus mencantumkan komposisi produk makanan mereka. Artinya, selama produsen mencantumkan komposisi, barang tersebut boleh dijual.
“Masalahnya adalah keterangan mengandung minyak binatang. Minyak ini bisa diambil dari sapi, ikan, dan juga produk yang haram,” ujarnya, Jumat (30/5).
Dari sisi regulasi, Lutfi menegaskan Indonesia membutuhkan beberapa aturan acuan. Aturan tersebut mengatur tentang komposisi barang yang halal, tidak halal, dan hal lain yang lebih mendetil.
“Kalau ditanyakan salah atau tidak, mereka dalam range yang benar. Ketika diperiksa bahwa ini tidak halal, memang persyaratan yang kita buat bukan masalah halal atau tidak halal,” tegasnya.
Menurut Lutfi, aturan yang lebih padu dan detil ini dibutuhkan untuk menghadapi kelas menengah yang semakin banyak dan lebih kritis. Dia menegaskan kembali bahwa produk halal bisa didaftarkan untuk mendapatkan sertifikasi produk, tapi sifatnya tidak wajib (sukarela).
Pihaknya juga akan meningkatkan kerjasama antara Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), dan institusi terkait yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikat halal. Sedangkan Badan POM dalam siaran persnya menerangkan mereka telah mengambil langkah-langkah untuk menanggapi temuan ini.
“ memastikan penarikan oleh distributor serta mengawasi lebih intensif produk Bourbon di pasaran karena produk tersebut tidak sesuai dengan yang disetujui Badan POM dan diduga mengandung babi,” tulis Badan POM dalam rilis beberapa waktu lalu.
Adapun untuk produk Cadbury, Badam POM menyampaikan dua klarifikasi. Pertama, Cadbury (Dairy Milk Roast Almond) terdaftar di Badan POM namun tidak memiliki sertifikat halal dari MUI. Kedua, Cadbury (Milk Hazelnut) tidak terdaftar di Badan POM. Kedua jenis Cadbury ini belum mendapatkan Surat Keterangan Impor dan dikategorikan sebagai barang ilegal.
Sumber: Bisnis.com